Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6931 Tahun 2022, sebanyak 500 orang dosen PTKI lolos mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi beragama. Dari 500 peserta dua orang diantaranya adalah dosen FTIK UIN Bukittinggi. Dua orang dosen tersebut adalah Dr. Muhiddinur Kamal, M.Pd dan Bambang Trisno, M.Pd. Kegiatan berskala nasional ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 8 – 13 Desember 2022 dan bertempat di 12 PTKI. Kegiatan yang di danai LPDP ini bertujuan untuk menghasilkan pimpinan atau kepala unit dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan kecakapan dalam mendesiminasi penguatan moderasi beragama di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. Setelah mengikuti kegiatan, Pak kamal maupun pak bambang sepakat mengatakan bahwa, yang dimoderasi itu adalah kehidupan beragamanya bukan agamanya. Karena ajaran agama itu sudah sangat moderat, jadi tidak perlu dimoderasi. Pemahaman dan pengamalan keagamaan bisa dinilai berlebihan jika ia melanggar tiga hal: Pertama, nilai kemanusiaan; Kedua, kesepakatan bersama; dan Ketiga, ketertiban umum. Prinsip ini juga untuk menegaskan bahwa moderasi beragama berarti menyeimbangkan kebaikan yang berhubungan dengan Tuhan dengan kemaslahatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.