PIMPINAN | TUGAS POKOK | FUNGSI |
---|---|---|
DEKAN | Tugas Dekan FTIK adalah memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan Rektor. | 1. Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat di tingkat Fakultas. |
2. Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Fakultas. | ||
3. Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Fakultas | ||
WAKIL DEKAN I | membantu Dekan dalam bidang akademik dan kelembagaan. | 1. Menyusun program kerja bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat |
2. Menetapkan standarisasi mutu pendidikan, penelitian dan publikasi ilmiah. | ||
3. Menelaah peraturan bidang akademik untuk menjabarkan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat | ||
4. Merencakan dan melakukan evaluasi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. | ||
5. Melaksanakan kebijakan pengembangan bidang pendidikan (pengajaran), penelitian dan pengabdian masyarakat. | ||
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi prodi. | ||
7. Menetapkan kebijakan pengembangan kurikulum dan prodi. | ||
8. Menetapkan kebijakan teknis, pengembangan, dan peningkatan mutu pelayanan pustaka. | ||
9. Menetapkan kebijakan, pengembangan dan peningkatan mutu dosen. | ||
10. Memberikan tugas, arahan, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi kinerja bawahan. | ||
11. Mengerjakan tugas lain yang diberikan atasan. | ||
WAKIL DEKAN II | membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahan, dan kerumahtanggaan. | 1. mengkoordinasikan administrasi umum fakultas, mengkoordinasikan perencanaan kegiatan, mengkoordinasikan penggunaan anggaran dan laporan keuangan, serta mengkoordinasikan pemanfaatan sarana prasarana fakultas. |
WAKIL DEKAN III | mewakili Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa, alumni dan kerjasama. | 1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan mahasiswa. |
2. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan lembaga kemahasiswaan. | ||
3. Membina lembaga kemahasiswaan | ||
4. Membina kesejahteraan mahasiswa | ||
5. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat dan penalaran mahasiswa | ||
6. Menetapkan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan | ||
7. Kerjasama dan pembinaan alumni | ||
8. Menjalin kerjasama antar lembaga dan mitras | ||
9. Memberi tugas, arahan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada jabatan dibawahnya | ||
10. Memberikan pertimbangan penilaian prestasi kerja jabatan dibawahnya | ||
Ketua Prodi FTIK UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi | memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi dalam satu disiplin keilmuan, kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Dekan FTIK | 1. Menyusun rencana strategi pengembangan program studi. |
2. Memimpin penyusunan, perubahan, dan pengembangan kurikulum secara berkala | ||
3. Memimpin pelaksanaan kegiatan penelitian, jurnal, diskusi dosen dan pengabdian pada masyarakat. | ||
4. Menyusun rencana beban tugas mengajar dosen setiap semester. | ||
5. Menentukan dosen penguji ujian komprehensif | ||
6. Mengkoordinir dosen membuat kontrak perkuliahan | ||
7. Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku | ||
8. Membimbing kegiatan kemahasiswaaan di lingkungan program studi. | ||
9. Pemberdayaan alumni program studi | ||
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan | ||
11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban | ||
BAGIAN TATA USAHA (KABAG, KASUBAG, DAN KEPALA ARSIPARIS | Bagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 76 tahun 2022 pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum akademik kemahasiswaan alumni perencanaan keuangan dan pelaporan pada fakultas | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana program dan anggaran pelaksanaan urutan ketatausahaan ke rumah tanggaan dan pengelolaan barang milik negara pelaksanaan urusan kepegawaian pelaksanaan administrasi akademik kemahasiswaan dan alumni pelaksanaan urusan keuangan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan |