Berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 2353 Tahun 2019 Tentang Penetapan Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi guru PAI tahun 2019 dan LPTK maka IAIn Bukittinggi padatahun ini sudah dipercaya untuk melaksanakan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Pelaksanaan sertifikasi GPAI tahun ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) Blended Learning yang menggabungkan pembelajaran dalam jaringan (Daring). Jumlah mahasiswa pada tahun ini sebanyak 45 orang yang berasal dari seluruh wilayah indonesia. Pelaksanaan pembelajaran adalah selama 3 bulan dengan 6 SKS Muatan Profesional ( Al-, Quran,Hadist, Fiqih, Akidah, Akhlaq, SKI, PAI kontemporer dan Struktur pola pikir keilmuan PAI), 4 SKS Muatan Pendagogik (Pembelajaran abad 21, Teori Belajar dan Pembelajaran, Perkembanagn Peserta Didik , Evaluasi Pembelajaran, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran Dan Pengembangan Profesi Guru).
Materi Muatan Profesional dan Pendagogik akan dilaksanakan dalam sistem daring yang dilengkapi dengan modul untuk masing-masing mata kuliah. Setiap modul terdiri dari 4 Kegiatan Belajar (KB) dan mahasiswa diwajibkan untuk menyusun tugas resume dan melaksanakan diskusi yang juga dilaksanakan dan dinilaidengan sistem daring. Sedangkan evaluasi dilaksanakan dalam bentuk test sumatif dan test akhir modul. Selain itu diakhir kegiatan akan dilaksanakan Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan