Kamis, 28 Oktober 2021. Menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan BAN – PT Nomor 1 tahun 2020, BAN PT merilis instrumen Akreditasi APT 3.0 dan APS 4.0. Hal ini disebabkan karena Instrumen Akreditasi APT 2.0 dan APS 3.0 (7 standar) masih bersifat generik dan belum mampu mengukur kekhasan institusi dan program studi. Selain itu, instrumen Akreditasi APT 2.0 dan APS 3.0 (7 standar) sudah out of date dan belum mengakomodir kebijakan dan peraturan–peraturan terkini. Untuk mengatasi adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan dengan instrument Akreditasi 7 standar dan instrument akreditasi 9 Kriteria, maka diperlukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi. Selanjutnya, di era kampus merdeka saat ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sudah mulai melakukan pemantauan dengan menggunakan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) untuk perpanjangan akreditasi.
Setelah sebelumnya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengisian ISK dan IPEPA secara daring pada Selasa, 26 Oktober 2021, tim ISK S2 PAI dan IPEPA S1 Pendidikan Matematika mulai melaksanakan penyusunan Borang yang sesuai dengan ketentuan ISK dan IPEPA tersebut. Untuk memudahkan koordinasi antar tim, seluruh proses pengisian ISK dan IPEPA dilaksanakan di satu tempat selama 3 (tiga) hari, Kamis-Sabtu, 28-30 Oktober 2021. Seluruh tim bekerja dibawah arahan Dekan FTIK Dr. Zulfani Sesmiarni, M. Pd, dan Wakil Dekan 1 FTIK, Dr. Iswantir, M. M, Ag.
Semoga dengan usaha bersama, proses akreditasi kedua Prodi dapat berjalan lancar dan membuahkan hasil yang sesuai harapan. Aminnn