Bukittinggi, 3 Desember 2022 – Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi mengumumkan langkah progresif dalam merencanakan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang akan diterapkan pada Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam (PAI) di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).
Poin-poin kunci dalam rencana kebijakan HKI ini mencakup:
- Perlindungan Karya Ilmiah: Kebijakan akan memberikan panduan yang jelas tentang cara melindungi hak cipta dan kepemilikan intelektual dari karya ilmiah yang dihasilkan oleh fakultas dan mahasiswa. Ini akan membantu mencegah pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan karya ilmiah.
- Lisensi dan Penggunaan: Kebijakan ini akan mengatur lisensi penggunaan karya ilmiah, memungkinkan fakultas dan mahasiswa untuk memutuskan bagaimana karya ilmiah mereka dapat digunakan, disebarkan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
- Promosi Inovasi: Selain melindungi hak kekayaan intelektual, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempromosikan inovasi dan penelitian yang lebih lanjut. Fakultas dan mahasiswa akan didorong untuk terlibat dalam proyek-proyek inovatif yang dapat berkontribusi pada perkembangan Pendidikan Agama Islam.
- Kemitraan Luar: Kebijakan HKI akan memfasilitasi kerja sama dengan pihak luar, seperti industri, lembaga riset, dan komunitas internasional, untuk memaksimalkan dampak penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh Prodi S3 PAI FTIK.
Kebijakan HKI yang sedang direncanakan ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi Prodi S3 PAI FTIK UIN Bukittinggi dalam menghasilkan dan melindungi karya ilmiah yang berkualitas serta mempromosikan inovasi dalam Pendidikan Agama Islam.