Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Dr. Iswantir M., M.Ag menghadiri kegiatan penyerahan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 929/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Matematika Program Sarjana dan Program Studi Informatika Program Sarjana pada Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at 13 Januari 2023 pukul 14.00 WIB yang bertempat di ruang sidang lantai 2 gedung utama kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X di kota Padang.
Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, S.H., M.Pd menyerahkan secara langsung salinan keputusan Mendikbudristek kepada Dekan FTIK UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Dr. Iswantir M., M.Ag. Dalam kegiatan tersebut juga ikut dihadiri oleh Ketua Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Hari Antoni Musril, S.Kom., M.Kom. Dekan FTIK dalam sambutannya menyampikan rasa syukur atas terbitnya keputusan Mendikbudristek ini. Hadirnya Program Studi S1 Matematika dan S1 Informatika merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi . Pada Peraturan Presiden RI tersebut dinyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, dan dapat pula menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain. Dekan FTIK mengucapkan terima kasih terhadap LLDIKTI Wilayah X yang telah banyak membantu dalam pengurusan izin pembukaan program studi baru tersebut. Diharapkan pada LLDIKTI Wilayah X dapat memberikan bimbingan dalam pengelolaan dua program studi baru tersebut.
Kepala LLDIKTI Wilayah X dalam sambutannya menyampaikan LLDIKTI mempunyai tugas utama adalah sebagai fasilitator peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi PTN dan PTS. LLDIKTI juga berkoordinasi dengan UIN yang merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI. Salah satu bentuk koordinasi tersebut adalah LLDIKTI memberikan rekomendasi pembukaan program studi pada UIN. Rekomendasi LLDIKTI adalah salah satu syarat untuk pengajuan pembukaan program studi baru di laman https://siaga.kemdikbud.go.id/. Diakhir sambutannya kepala LLDIKTI Wilayah X berpesan agar UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dapat mengelola program studi baru ini secara baik dan pengelolaanya mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
Selain penyerahan SK pada UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi juga ada penyerahan SK kepada beberapa kampus lainnya, sebagai berikut :
- Izin perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Al Insyirah Pekanbaru menjadi Institut Kesehatan dan Teknologi Al Insyirah,
- Pengalihan pengelolaan Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer Indragiri dari Yayasan Syech Walid Thaib Saleh Indragiri ke Yayasan Laman Emas Riau Bangkit,
- Pencabutan izin pembukaan program studi Teknik Gigi Program Diploma Tiga pada Universitas Hang Tuah Pekanbaru,
- Pencabutan izin pembukaan program studi Bahasa Inggris Program Diploma Tiga pada Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga, dan
- Izin pembukaan program studi Penciptaan Seni Program Magister pada Institut Seni Indonesia Padang Panjang.