Kamis, 29 September 2021; FTIK IAIN Bukittinggi tanda tangani MoU dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Penandatangan MoU dilakukan secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan FTIK IAIN Bukittinggi Dr. Zulfani Sesmiarni, M. Pd dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dr. Susanto, MA. Disebutkan bahwa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independent Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Komisi ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak
Kegiatan penandatangan MoU kemudian dilanjutkan dengan Webinar Prodi Bimbingan dan Konseling dengan narasumber Hj Margaret Aliyatul Maimunah, Komisioner KPAI. Webinar ini mengusung tema “Bijak Literasi Digital bagi Generasi Milenial”. Mengawali tuturannya, narasumber menyampaikan bahwa generasi Milenial adalah mereka yang tumbuh di dunia yang telah mahir menggunakan media sosial dan juga smartphone. Lebih lanjut disampaikan bahwa, dibutuhkan literasi digital agar generasi milenial dapat menghadapi kecanggihan teknologi dengan baik. Literasi digital seperti yang disampaikan oleh narasumber adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Menutup webinar, narasumber mengulas tentang etika dalam menggunakan media sosial.
Semoga lahir kegiatan-kegiatan bermanfaat lainnya sebagai tindak lanjut kerjasama ini Amin